Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (QS. Ali ‘Imran: 159)
Demokratisasi dan Ruang Publik Politis
OLEH: MUHAMMAD SYIHABUDDIN.Demokrasi dan ruang publik merupakan dua sisi dari sekeping uang logam. Masing-masing lekat, tak berjarak. Kita tidak bisa mengatakan suatu negara atau daerah itu demokratis jika di dalamnya tak tersedia ruang publik. Ruang publik adalah infrastruktur utama dalam bangunan demokrasi.
Dewasa ini, bangsa kita telah meletakkan satu tahapan baru demokratisasi setelah dengan gemilang menggulirkan pemilu multi partai. Semua komponen masyarakat secara bebas bisa menentukan pilihan politiknya. Kondisi sama juga terjadi di berbagai daerah. Pemilu multi partai, kebijakan desentralisasi politik dan otonomi daerah, merupakan prasyarat tumbuhnya demokrasi lokal.
Wacana ”Civil Rights” dan Demokrasi
Oleh HIKMAT BUDIMAN. KALAU kita periksa kembali naskah Proklamasi Kemerdekaan yang dibacakan oleh Soekarno dan Hatta tanggal 17 Agustus 1945, salah satu interpretasi yang bisa dibuat adalah bahwa terbentuknya Indonesia sebagai sebuah negara lebih sebagai wadah untuk menerima ”hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain”.
Kemerdekaan Indonesia dibayangkan sebagai sebuah ruang kuasa yang menganga karena ditinggalkan oleh kekuatan yang semula mendudukinya. Terbentuknya negara, dengan demikian, mungkin lebih bisa diterima sebagai sebuah risiko yang mesti dipikul bersama akibat bangkrutnya kekuasaan kolonial di hampir sebagian besar wilayah Asia dan Afrika. Sebagai sebuah negara baru, Indonesia memang lahir melalui persiapan administrasi politik seadanya.
M. Masad Masrur: Demokrasi dan Partisipasi Pembangunan Politik di Indonesia
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Mu’in Abdul kabir, SH : Intropeksi Dalam Alam Demokrasi
Student of law, National University Of Malaysia and young Researcher in Center for Islam and State studies Paramadina University Jakarta
Istilah demokrasi, tentu tidak asing lagi bagi kita semua, istilah ini benyak didewakan oleh negara-negara dunia ketiga, terkadang terbisik di hati saya apakah demokrasi yang di jalankan oleh bangsa ini memang sesuai dengan arti demokrasi yang sesungguhnya ? demokrasi yang memberikan kesengsaraan rakyat, demokrasi yang tanpa batas dan demokrasi untuk mencapai win-win solution bagi kelompok berkepentingan.
