SIMPUL- Akuntabilitas pendanaan parpol di Indoesia disorot oleh Dr. Ahmad Djuanda. Menurut Juanda, pendanaan partai di Indonesia cukup amburadul. Partai politik hari ini berorientasi kepada membangun kekuasaan politik melalui uang sehingga partai sangat tergantung dengan sumbangan dari pihak-pihak yang memiliki modal. Akibatnya peran-peran partai tidak
Akuntabilitas pendanaan parpol di Indoesia disorot oleh Dr. Ahmad Djuanda. Menurut Juanda, pendanaan partai di Indonesia cukup amburadul. Partai politik hari ini berorientasi kepada membangun kekuasaan politik melalui uang sehingga partai sangat tergantung dengan sumbangan dari pihak-pihak yang memiliki modal. Akibatnya peran-peran partai tidak secara konsisten mengawal demkratisasi namun hanya untuk kekuasaan dan uang. Seharusnya partai politik harus mampu mandiri dalam mendanai kiprahnya yang salh satunya dikuatkan melalui iuran anggota. Partai politik dalam urusan keuangan juga memiliki kelemahan dalam hal akuntabilitas dan transparansi sehingga partai tidak memiliki data tentang aset-aset partai dan pola penggunaannya. Hal ini diperparah dengan keberadaan peraturan pendanaan partai politik belum komprehensif dan konsisten. Dalam konteks inilah, keberadaan UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang baru digulirkan menemukan momentumnya sebagai titik pijak bagi reformasi parati politik di Indonesia.
Analisis Juanda tersebut muncul dalam kegiatan Sekolah Demokrasi Pertemuan VIII di Guest House Universitas Brawijaya Malang, pada Sabtu-Minggu, 7 Juni 2008. Dengan adanya Undang-undang parpol yang baru tersebut, Juanda melihat ada arah perbaikan bagi akuntabilitas dan transparansi parpol. Dalam UU tersebut juga ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh partai politik, terkait tentang pendanaan, penggunaan dan pelaporannya. Parpol harus membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat. Parpol juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan atau APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk kebutuhan adminstrasi dan mempermudah transparansi, parpol juga diwajibkan untuk memiliki rekening khusus dana kampanye pemilu/pilkada.
Partai politik, dengan merujuk UU no 2 tahun 2008 juga dilarang untuk menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sumbangan partai harus memilki identitas yang jelas. Parpol dilarang untuk meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya. Selain itu parpol juga tidak diperbolehkan menggunakan fraksi di MPR, DPRD, maupun DPRD sebagai sumber pendanaan parpol. Parpol juga dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
Analisis Juanda tersebut muncul dalam kegiatan Sekolah Demokrasi Pertemuan VIII di Guest House Universitas Brawijaya Malang, pada Sabtu-Minggu, 7 Juni 2008. Dengan adanya Undang-undang parpol yang baru tersebut, Juanda melihat ada arah perbaikan bagi akuntabilitas dan transparansi parpol. Dalam UU tersebut juga ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh partai politik, terkait tentang pendanaan, penggunaan dan pelaporannya. Parpol harus membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat. Parpol juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan atau APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk kebutuhan adminstrasi dan mempermudah transparansi, parpol juga diwajibkan untuk memiliki rekening khusus dana kampanye pemilu/pilkada.
Partai politik, dengan merujuk UU no 2 tahun 2008 juga dilarang untuk menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sumbangan partai harus memilki identitas yang jelas. Parpol dilarang untuk meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya. Selain itu parpol juga tidak diperbolehkan menggunakan fraksi di MPR, DPRD, maupun DPRD sebagai sumber pendanaan parpol. Parpol juga dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|





















