SIMPUL - Pemilu Calon Legeslatif, untuk saat ini merupakan bentuk pilihan yang benar-benar memberikan keleluasan masyarakat dalam menentukan pilihannya. Sebagai prosedur dalam demokrasi, pasca reformasi memiliki makna penting dalam menentukan arah tujuan bangsa dan negara selanjutnya. Begitu pentingnya persoalan ini maka sosialisasi peran masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu. Ada 2 (dua), aspek yang dapat dijadikan sebagai bahan analisis pelaksanaan Pemilu, yaitu; aspek prosedural dan substansi. Aspek proseduran, bahwa betapa pentingnya aturan ataupun perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pemilu secara sistematis dan terinci, dan dapat dilaksanakan secara akuntable dan transparan. Sedangkan, aspek subtansi, berkait erat dengan filosofi demokrasi itu sendiri. Yaitu, kedaulatan ditangan rakyat yang berarti dari, oleh dan untuk rakyat. Ini artinya, bagaimana rakyat senantiasa menjadi subyek dalam penyelenggaraan Pemilu dan tidak lagi rakyat menjadi obyek.
Untuk mengetahui pentingnya sosok Caleg yang mempunyai kompetensi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat tidaklah mudah. Dengan melihat banyaknya Caleg, maka setidak-tidaknya harus diketahui seperti apa sosok yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga, dalam talkshow televisi 2 (25/03/09) mengambil tema “Wong mBatu Milih Wakil Rakyat Sing Yo Opo" dengan narasumber, Prof. Dr. H. Agus Sholahudin, Pembantu Rektor I Unmer Malang; Habib Maulana, Perwakilan Tokoh Masyarakat Batu dan Peserta Sekolah Demokrasi Kota Batu; Makinun Amin, Perwakilan Pemuda Kota Batu, dan Peserta Sekolah Demokrasi Kota Batu, diharapkan diketahui beberapa kriteria Caleg yang kemungkinan mampu memperjuangkan perubahan nasib masyarakat yang kearah yang lebih baik. Al hasil, kesejahteraan dan kemakmuran mampu terwujud secara demokratis.
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|

