SIMPUL - Talkshow televisi XII di Batu TV dilaksanakan pada 30 Januari 2008. Tema kali ini dibahas sebagai upaya memberikan dorongan kepada DPRD untuk mensegerakan melaksanakan salah satu tugasnya dalam membuat dan menetapkan RAPBD yang pro terhadap masyarakat...
Talkshow televisi XII di Batu TV dilaksanakan pada 30 Januari 2008. Tema kali ini dibahas sebagai upaya memberikan dorongan kepada DPRD untuk mensegerakan melaksanakan salah satu tugasnya dalam membuat dan menetapkan RAPBD yang pro terhadap masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, antara lain Rurid Rudianto, dari LSM Satu Indonesia, dan Gatot Samsuri, dari ketua PK KNPI Turen, Kabupaten Malang. Malang. Rurid menyampaikan bahwa RAPBD adalah sebuah rancangan program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah selama satu tahun kedepan, beserta nominal anggarannya. Jika rakyat melihat dengan anggaran yang sebesar itu, berarti rakyat juga punya harapan yang besar dalam rangka untuk akselerasi kesejahteraan mereka, jadi masyarakat sangat berharap dengan APBD yang besar itu bisa memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan di masyarakat terkait dengan pembangunan selain fisik tentunya, seperti perekonomian yang sampai saat ini kita patut prihatin, bisa terbantu dengan program-program pemerintah tentang pemberdayaan ekonomi. Mengakses informasi tentang RAPBD, rakyat umum sepertinya kesulitan untuk mendapatkannya, sampai hari ini kita tetap mendorong baik eksekutif maupun legislatif untuk memberikan ruang bagi masyarakat turut berperan serta terhadap pengusulan RAPBD melalui musrenbangdes, kecamatan dan kabupaten. Kita juga diberitahu bagaimana hasilnya, jadi kita tidak hanya diikutkan dalam proses yang sifatnya formalitas saja, tapi APBD itu seperti apa kita juga harus diberi informasi, namun ini yang sulit didapat.
Gatot menambahkan, seiring adanya UU No.32 tahun 2004, dan semangat otonomi daerah, maka dalam rangka membuat perencanaan pembangunan hendaknya harus didasarkan pada kebutuhan rakyat. Artinya bahwa pertama, satu anggaran itu pada penyusunannya harus dapat diukur. Harus dapat diukur dengan nilai satuan tertentu jelas dan kongkrit, tidak abstrak apalagi fiktif seperti yang sering kita temui. Mencantumkan nilai-nilai yang dapat dikonversikan dengan nilai mata uang tentunya dan struktur kegiatan yang rinci sehingga masyarakat dapat mengevaluasi tingkat rasional dan kelayakan anggaran itu sendiri. Kedua, transparan, terbuka bagi publik dan dapat diakses oleh siapapun baik dengan media cetak maupun elektronik, kalangan LSM dan semuanya tentunya. Ketiga, dan tak kalah pentingnya adalah akuntabilitas publik, yang mana dapat dikatakan anggaran itu jelas peruntukan dan tujuannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis adminstratif maupun hasil dan manfaatnya. Dengan kata lain dalam pembahasan RAPBD itu ada ruang yang dapat mengontrol keberadaan APBD 2008 di Kabupaten Malang. Selain itu juga, harus diketahui bahwa APBD perlu untuk diperjuangkan agar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai selama ini terjadi terulang lagi, bahwa uang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk pejabat atau kongklomerat. Sehingga kontrol masyarakat menjadi sangat penting untuk mengadakan pengawalan terhadap orientasi APBD tersebut. Tidak berlebihan kiranya pemerintah maupun legeslatif hendaknya tetap berpegang teguh kepada hasil musrenbang, dan hendaknya menghindari proyek-proyek titipan.
Hadir sebagai narasumber, antara lain Rurid Rudianto, dari LSM Satu Indonesia, dan Gatot Samsuri, dari ketua PK KNPI Turen, Kabupaten Malang. Malang. Rurid menyampaikan bahwa RAPBD adalah sebuah rancangan program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah selama satu tahun kedepan, beserta nominal anggarannya. Jika rakyat melihat dengan anggaran yang sebesar itu, berarti rakyat juga punya harapan yang besar dalam rangka untuk akselerasi kesejahteraan mereka, jadi masyarakat sangat berharap dengan APBD yang besar itu bisa memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan di masyarakat terkait dengan pembangunan selain fisik tentunya, seperti perekonomian yang sampai saat ini kita patut prihatin, bisa terbantu dengan program-program pemerintah tentang pemberdayaan ekonomi. Mengakses informasi tentang RAPBD, rakyat umum sepertinya kesulitan untuk mendapatkannya, sampai hari ini kita tetap mendorong baik eksekutif maupun legislatif untuk memberikan ruang bagi masyarakat turut berperan serta terhadap pengusulan RAPBD melalui musrenbangdes, kecamatan dan kabupaten. Kita juga diberitahu bagaimana hasilnya, jadi kita tidak hanya diikutkan dalam proses yang sifatnya formalitas saja, tapi APBD itu seperti apa kita juga harus diberi informasi, namun ini yang sulit didapat.
Gatot menambahkan, seiring adanya UU No.32 tahun 2004, dan semangat otonomi daerah, maka dalam rangka membuat perencanaan pembangunan hendaknya harus didasarkan pada kebutuhan rakyat. Artinya bahwa pertama, satu anggaran itu pada penyusunannya harus dapat diukur. Harus dapat diukur dengan nilai satuan tertentu jelas dan kongkrit, tidak abstrak apalagi fiktif seperti yang sering kita temui. Mencantumkan nilai-nilai yang dapat dikonversikan dengan nilai mata uang tentunya dan struktur kegiatan yang rinci sehingga masyarakat dapat mengevaluasi tingkat rasional dan kelayakan anggaran itu sendiri. Kedua, transparan, terbuka bagi publik dan dapat diakses oleh siapapun baik dengan media cetak maupun elektronik, kalangan LSM dan semuanya tentunya. Ketiga, dan tak kalah pentingnya adalah akuntabilitas publik, yang mana dapat dikatakan anggaran itu jelas peruntukan dan tujuannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis adminstratif maupun hasil dan manfaatnya. Dengan kata lain dalam pembahasan RAPBD itu ada ruang yang dapat mengontrol keberadaan APBD 2008 di Kabupaten Malang. Selain itu juga, harus diketahui bahwa APBD perlu untuk diperjuangkan agar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai selama ini terjadi terulang lagi, bahwa uang dari rakyat, oleh rakyat dan untuk pejabat atau kongklomerat. Sehingga kontrol masyarakat menjadi sangat penting untuk mengadakan pengawalan terhadap orientasi APBD tersebut. Tidak berlebihan kiranya pemerintah maupun legeslatif hendaknya tetap berpegang teguh kepada hasil musrenbang, dan hendaknya menghindari proyek-proyek titipan.
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|





















