SIMPUL - Eksistensi sertifikasi guru menjadi perbincanagn dalam talk show Sekolah Demokrasi yang dilaksnakan pada Kamis, 4 Oktober 2007 di stodio I RRI Malang. Talkshow ini menghadirkan tiga narasumber narasumber, Prof. Dr. Mujianto, M.Pd (Ketua Tim Sertifikasi Guru Universitas Negeri Malang)...
Eksistensi sertifikasi guru menjadi perbincanagn dalam talk show Sekolah Demokrasi yang dilaksnakan pada Kamis, 4 Oktober 2007 di stodio I RRI Malang. Talkshow ini menghadirkan tiga narasumber narasumber, Prof. Dr. Mujianto, M.Pd (Ketua Tim Sertifikasi Guru Universitas Negeri Malang), Ani Mutmainah, S.Pd, (praktisi pendidikan), dan Dyah Retnaningrum, S.Pd, Ketua PGTTI).
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Guru atau dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik ini berhak atas tunjuangan satu kali gaji bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Untuk guru non–PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat yang ditentukan berhak atas tunjangan setara satu kali gaji PNS. Dengan demikian sertifikasi ini merupakan sebuah tujuan yang mulia dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik guna meningkatkan kualitas pendidikan sebagai mana yang telah termuat dalam Undang-undang (UU) guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.
Uji sertifikasi ini dilakukan dalam bentuk portofolio. Penilaian ini merupakan pengakuan atas profesionalitas guru yang dilandasi atas kumpulan yang mendiskripsikan diri guru. Kumpulan dokumen tersebut terdiri dari: 1). Kualitas akademik, 2). Pendidikan dan pelatihan, 3). Pengalaman mengajar, 4). Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, 5). Penilaian dari atasan dan pengawas, 6). Prestasi akademik, 7). Karya pengembangan profesi, 8). Keikutsertaan dalam forum ilmiah, 9). Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, 10). Pengahargaan yang relevan dalam bidang pendidikan. Penilaian atas kumpulan dokumen tersebut berbentuk poin yang sudah ditetapkan. Dari kesepuluh poin tersebut peserta sertifikasi harus dapat mengumpulkan poin 850.
Dari beberapa pandangan tersebut di atas, masih menyisakan berbagai permasalahan yang berkembang, sehingga diperlukan kebijakan dari pemerintah yang benar-benar dapat memberikan kesempatan kepada keseluruhan guru, khususnya bagi sekolah swasta. Hal ini penting, karena mengingat bagi PNS sudah banyak mendapatkan gaji–gaji tambahan, sedangkan bagi swasta masih jauh dari kesejahteraan. Demikian setidaknya akan menjadi upaya pemerataan kesejahteraan bagi keseluruhan masyarakat.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Guru atau dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik ini berhak atas tunjuangan satu kali gaji bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Untuk guru non–PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat yang ditentukan berhak atas tunjangan setara satu kali gaji PNS. Dengan demikian sertifikasi ini merupakan sebuah tujuan yang mulia dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik guna meningkatkan kualitas pendidikan sebagai mana yang telah termuat dalam Undang-undang (UU) guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.
Uji sertifikasi ini dilakukan dalam bentuk portofolio. Penilaian ini merupakan pengakuan atas profesionalitas guru yang dilandasi atas kumpulan yang mendiskripsikan diri guru. Kumpulan dokumen tersebut terdiri dari: 1). Kualitas akademik, 2). Pendidikan dan pelatihan, 3). Pengalaman mengajar, 4). Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, 5). Penilaian dari atasan dan pengawas, 6). Prestasi akademik, 7). Karya pengembangan profesi, 8). Keikutsertaan dalam forum ilmiah, 9). Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, 10). Pengahargaan yang relevan dalam bidang pendidikan. Penilaian atas kumpulan dokumen tersebut berbentuk poin yang sudah ditetapkan. Dari kesepuluh poin tersebut peserta sertifikasi harus dapat mengumpulkan poin 850.
Dari beberapa pandangan tersebut di atas, masih menyisakan berbagai permasalahan yang berkembang, sehingga diperlukan kebijakan dari pemerintah yang benar-benar dapat memberikan kesempatan kepada keseluruhan guru, khususnya bagi sekolah swasta. Hal ini penting, karena mengingat bagi PNS sudah banyak mendapatkan gaji–gaji tambahan, sedangkan bagi swasta masih jauh dari kesejahteraan. Demikian setidaknya akan menjadi upaya pemerataan kesejahteraan bagi keseluruhan masyarakat.
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|





















