SIMPUL - Merujuk UUD 1945 pasal 31 ayat 4, negara memiliki kewajiban untuk mengatasi rendahnya kemampuan sebagian masyarakat dalam membiayai pendidikan. Akan tetapi sayang, Namun UUD '45 ternyata bukanlah landasan konstitusi yang dapat memaksa pemerintah untuk melaksanakan amanatnya...
Merujuk UUD 1945 pasal 31 ayat 4, negara memiliki kewajiban untuk mengatasi rendahnya kemampuan sebagian masyarakat dalam membiayai pendidikan. Akan tetapi sayang, Namun UUD '45 ternyata bukanlah landasan konstitusi yang dapat memaksa pemerintah untuk melaksanakan amanatnya. Pada kenyataannya, alokasi APBN pada bidang pendidikan masih saja pada bilangan yang sangat jauh dari ketentuan. Ironisnya biaya pendidikan semakin melambung tinggi tanpa mampu dikendalikan bahkan oleh pemerintah sekalipun. Tentu saja hal ini semakin memupuskan harapan rakyat miskin untuk mampu menjamah pendidikan yang layak dan berkualitas. Padahal pendidikan adalah hak mendasar dari setiap warganegara dalam rangka memperbaiki masa depan hidup generasi bangsa..
Pengalihan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah yang sebangain diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan kesehatan mungkin bisa menjadi penghibur meski pada dasarnya, pendanaan sektor pendidikan seharusnya tidak mempersyaratkan naiknya harga BBM. Dari dana kompensasi bidang pendidikan direncanakan terdistribusi dalam bentuk beasiswa. Sekitar 9,6 juta anak kurang mampu usia sekolah menjadi sasaran dari program alokasi ini.
Pada tahun 2003, setidaknya 1 dari 4 penduduk Indonesia termasuk miskin. Jika total penduduk Indonesia adalah sekitar 220 juta jiwa, maka berarti ada sekitar 60 juta jiwa saudara kita yang dalam kategori miskin. Artinya, apa yang sekarang sedang direncanakan pemerintah sangat mungkin belum dapat menjangkau semua rakyat miskin. Memang dibutuhkan cukup waktu untuk sampai ke situ. Yang jelas awal menuju ke arah itu telah dimulai. Dalam konteks ini sebaiknya dibuat suatu kriteria siapa-siapa saja yang urgen untuk mendapatkan bantuan, dan siapa saja yang bisa menunggu giliran berikutnya. Kriteria itu penting agar keputusan seleksi tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat paling bawah. Oleh karena itu, proses seleksi seharusnya benar-benar dilakukan terbuka yang didasarkan oleh data lapangan yang seakurat mungkin. Terlebih, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap praktik distribusi anggaran yang dilakukan pemerintah sering berada di titik rendah.
Sementara itu, bantuan kesehatan yang dialokasikan kepada rakyat miskin seyogianya bukanlah hanya akses berobat secara gratis. Karena kesehatan sama sekali tidak identik dengan berobat. Berobat hanyalah salah satu bagian dari upaya memelihara kesehatan. Yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan fasilitas sehat untuk upaya mencegah sakit. Pengetahuan akan kesehatan, kebutuhan nutrisi, kebutuhan lingkungan sehat, adalah bagian yang justru sangat penting bagi kesehatan bangsa.
Pengelolaan dana pengalihan subsidi BBM ke sektor pendidikan dan kesehatan inilah yang diketengahkan dalam kegiatan Talkshow IX Sekolah Demokrasi di RRI Malang (tanggal 12 Juni 2008). Acara ini dimeriahkan oleh tiga peserat Sekolah Demokrasi angkatan tiga yang hadir sebagai pembicara. Mereka adalah Agus Salim (Dosen FE ABM), Adi Khisbul Wathon (Pattiro Malang) dan Subadriyah (praktisi pendidikan).
Pengalihan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah yang sebangain diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan kesehatan mungkin bisa menjadi penghibur meski pada dasarnya, pendanaan sektor pendidikan seharusnya tidak mempersyaratkan naiknya harga BBM. Dari dana kompensasi bidang pendidikan direncanakan terdistribusi dalam bentuk beasiswa. Sekitar 9,6 juta anak kurang mampu usia sekolah menjadi sasaran dari program alokasi ini.
Pada tahun 2003, setidaknya 1 dari 4 penduduk Indonesia termasuk miskin. Jika total penduduk Indonesia adalah sekitar 220 juta jiwa, maka berarti ada sekitar 60 juta jiwa saudara kita yang dalam kategori miskin. Artinya, apa yang sekarang sedang direncanakan pemerintah sangat mungkin belum dapat menjangkau semua rakyat miskin. Memang dibutuhkan cukup waktu untuk sampai ke situ. Yang jelas awal menuju ke arah itu telah dimulai. Dalam konteks ini sebaiknya dibuat suatu kriteria siapa-siapa saja yang urgen untuk mendapatkan bantuan, dan siapa saja yang bisa menunggu giliran berikutnya. Kriteria itu penting agar keputusan seleksi tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat paling bawah. Oleh karena itu, proses seleksi seharusnya benar-benar dilakukan terbuka yang didasarkan oleh data lapangan yang seakurat mungkin. Terlebih, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap praktik distribusi anggaran yang dilakukan pemerintah sering berada di titik rendah.
Sementara itu, bantuan kesehatan yang dialokasikan kepada rakyat miskin seyogianya bukanlah hanya akses berobat secara gratis. Karena kesehatan sama sekali tidak identik dengan berobat. Berobat hanyalah salah satu bagian dari upaya memelihara kesehatan. Yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan fasilitas sehat untuk upaya mencegah sakit. Pengetahuan akan kesehatan, kebutuhan nutrisi, kebutuhan lingkungan sehat, adalah bagian yang justru sangat penting bagi kesehatan bangsa.
Pengelolaan dana pengalihan subsidi BBM ke sektor pendidikan dan kesehatan inilah yang diketengahkan dalam kegiatan Talkshow IX Sekolah Demokrasi di RRI Malang (tanggal 12 Juni 2008). Acara ini dimeriahkan oleh tiga peserat Sekolah Demokrasi angkatan tiga yang hadir sebagai pembicara. Mereka adalah Agus Salim (Dosen FE ABM), Adi Khisbul Wathon (Pattiro Malang) dan Subadriyah (praktisi pendidikan).
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|





















