
SIMPUL - Visi Batu Sebagai Kota Wisata belum diimbangi dengan instrumen hukum memadai. Aturan main soal eksploitasi lingkungan masih belum disusun di lokal Batu. Kota Apel yang mendaulat diri sebagai kota Agrowisata itu malah melupakan sisi konservasi lingkungan jangka panjang. Sejak menjadi wilayah administratif pada 2001, Perda RTRW Batu telah tersusun pada 2003 lalu. Tapi, hingga kini belum punya taring yang tajam. Eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama merevisi Perda RTRW tersebut.
Tengok saja ikon-ikon wisata Batu seperti Jatim Park, Batu Night Spectacular, dan Museum Satwa. Ketiganya bermasalah dengan AMDAL. Bahkan, LSM Vokal Mesra sempat memerkarakan Jatim Park ke Polda Jatim pada 2008 lalu. Hingga kini, delik aduan itu masih jalan di tempat.
Problem konservasi lain yang kami suguhkan di Bulan Juni adalah maraknya Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum alias HIPPAM di Batu. HIPPAM tumbuh bak jamur di musim hujan. Makin lama, makin banyak. Tercatat, seratus sebelas sumber dieksploitasi oleh HIPPAM di batu tersebut. Keberadaan perda tata kelola air minum sangat mendesak dibahas eksekutif dan legislatif.
SIMPUL - Demokrasi, pembangunan dan partisipasi merupakan topik kajian yang selalu me...
SIMPUL - Buku Seri Demokrasi yang diterbitkan Program Sekolah Demokrasi Averroes Comm...

















