SIMPUL - Bukan tanpa sebab Kementrian Agama (Kemenag) meminta RUU Perkawinan yang membahas pernikahan tanpa dokumen resmi, diatur. Pihak Kemenag menyatakan hal itu untuk mewibawakan perkawinan."RUU itu untuk mewibawakan perkawinan. Perkawinan itu kan dalam Islam merupakan hal yang suci," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar. Menurut Nasaruddin, alasan lainnya Kemenpag meminta RUU Perkawinan tentang nikah siri, kawin kontrak dan pernikahan tanpa dokumen lainnya itu diatur, yakni tingginya angka perceraian setiap tahunnya.
"Dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, orang cerai 200 ribu per tahun se-Indonesia," papar Nasaruddin.
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|





















