Simpul Demokrasi

Friday
Jul 30th
  • Masuk
  • Mendaftar
    Registration
    *
    *
    *
    *
    *
    REGISTER_REQUIRED
  • Cari
  • English Dutch Indonesian
Home Info Malang Raya Sosial Ekonomi Desak Pemkab Kelola Kebun Pancursari

Desak Pemkab Kelola Kebun Pancursari

E-mail Cetak PDF

SIMPUL - Permasalahan rebutan lahan antara masyarakat dan PTPN XII yang sudah berlangsung puluhan tahun masih jauh dari penyelesaian. Salah satunya adalah rebutan lahan di Desa Tegalrejo dan Sekarbanyu, Sumbermanjing Wetan. Warga dua desa itu tetap ngotot mengajukan hak milik terhadap tanah yang kini dikelola PTPN XII Kebun Pancursari.

Warga pantang mundur dengan alasan lahan PTPN di dua desa itu menggantung dari sisi payung hukum. Hak guna usaha (HGU) yang dipegang PTPN XII dikeluarkan Mendagri 35/HGU/DA/88 tertanggal 19 April 1988. Oleh otoritas pertanahan, SK Mendagri 35 itu telah dikonter dengan SK Meneg Agraria Nomor 3/1996 tentang Penataan Kembali dan SK Nomor 4/1996 tentang Pembatalan Secara Parsial.


Kepala Desa Tegalrejo Mardjoko Supriadi usai melakukan dialog dengan dewan dan muspika kemarin mengatakan, pihaknya tak akan mundur. Sebab, posisi lahan lebih dari 900 hektare di dua desa itu menggantung. PTPN tak punya hak penuh, masyarakat juga berhak untuk memohon.

Di dua desa itu, total ada 1.465 kepala keluarga (KK). Di Tegalrejo ada 776 KK dan Sekarbanyu ada 689 KK. Mereka semua sepakat untuk memohon hak milik terhadap tanah di desa tersebut. "Kami bersikukuh karena memang itu tanah negara. Siapapun boleh memohon. PTPN sampai saat ini tak pernah bisa menujukkan sertifikat yang diterbitkan badan pertanahan," ungkap Mardjoko.

Mereka meminta tolong para anggota DPRD agar bisa mengirimkan surat kepada bupati mendesak peninjauan ulang HGU yang dipegang PTPN. "Atau bupati bisa mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tanah itu haknya diserahkan kepada pemkab saja. Sehingga masyarakat tetap bisa mengelolanya," kata Mardjoko.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Susianto mengatakan, pihaknya masih sebatas menerima usulan dari masyarakat tersebut. Komisinya tidak bisa memutuskan apakah akan meminta Bupati Sujud Pribadi mengusulkan permintaan warga itu kepada Kepala BPN. "Kami tampung dulu. Sebab, kami belum mengundang lagi pihak PTPN untuk menyampaikan argumennya," kata Susianto.

Dalam rapat tersebut, Susianto mengaku sempat mengusulkan agar masyarakat dan PTPN tak perlu mempermasalahkan status lahan. Yang penting adalah masyarakat bisa menggarap lahan dengan luasan tertentu. Polanya kemitraan. Dengan menggarap lahan, maka kesejahteraan mereka terpenuhi. (yos/ziz)

 

Sumber: Jawapos.co.id

+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Web/Blog:
Judul:
 
Masukkan kode anti SPAM yang Anda lihat di gambar.
+/- Komentar
Tambah Baru Cari

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Averroes Community

Averroes Community: Membangun Wacana Kritis Rakyat