SIMPUL - Meski retribusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berobat di Puskesmas sudah digratiskan, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ternyata belum direvisi. Payung hukum bagi penggratisan layanan kesehatan di puskesmas untuk sementara menggunakan peraturan wali kota (Perwali).
Seperti diketahui, sejak Januari 2010 retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Malang digratiskan. Retribusi itu sebelumnya sebesar Rp 3.000 per pasien. Program berobat gratis di puskesmas itu baru pada retribusi untuk pemeriksaan dan obat, sedang untuk tindakan medis dan uji laboratorium pasien masih tetap dibebani biaya.
Asisten I Sekkota bidang Administrasi Pemerintahan, Drs Wahyu Setianto MM, saat dikonfirmasi, Minggu (10/1) mengatakan,
revisi Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan itu sangat mendesak. Sebab, penggratisannya sudah dilakukan, sedangkan salah satu pasal di Perda terkait retribusi belum direvisi. “Rencananya Senin (11/1) ini revisi Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan akan dibahas bersama dewan,” jelas Wahyu.
Diungkapkan Wahyu, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan itu merupakan salah satu dari 16 rencana peraturan daerah (Raperda) yang dibikin eksekutif. Selain, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda lain yang mendesak dibahas adalah tentang revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana pembangunan jangka panjang (RPJM), dan Raperda Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Wahyu, seiring berlakunya UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada 2011 BPHTB harus dipungut sendiri oleh pemkot. “Karena itu, perda tentang BPHTB harus rampung tahun ini,” jelas Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, 16 Raperda yang akan diluncurkan ke dewan selama 2010 antara lain tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Penyelenggaraan Kesehatan, Pengelolaan Sampah, Amdal Lalin, Penyelenggaraan Pariwisata, Pengaturan Menara Telekomunikasi, Retribusi Parkir, Retribusi Pariwisata , RPJM, RTRW, KORPRI, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lainnya.ekn
Sumber: Surya.co.id
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|

